Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 17 November 2025, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi setelah Widi Prasetijono kenalkan. Ia mengatakan bahwa pernah beroleh uang Rp50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.
Di depan majelis hakim, dirinya mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
BACA JUGA: Imbas Longsor Banjarnegara dan Cilacap, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Hujan Lebat
Bahkan, Gus Yasid mengaku mendapat titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari Andi, dan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah tersebut.
Gus Yazid menerima uang sekitar 6 kali dan menerima uang Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam pengakuannya, penyerahan uang itu istri Widi, Novita, saksikan.
Ia menyampaikan, usai menerima uang Rp20 miliar, Gus Yazid merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata uang tersebut merupakan uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Ia membeberkan telah menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara tunai dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













