Hukum & Kriminal

Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi, Bos Sritex Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

×

Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi, Bos Sritex Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Sebarkan artikel ini
Eksepsi Sritex
Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, usai menghadiri sidang eksepsi kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 5 Januari 2026.

Melalui tim penasihat hukumnya, Iwan menilai dakwaan jaksa prematur karena menetapkan nilai kerugian negara sebelum adanya kepastian hukum atas hasil pemberesan harta pailit PT Sritex oleh kurator.

Dalam eksepsinya, terdakwa menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang jaksa gunakan bersifat pendapat ahli, bukan fakta final yang mengikat.

“Penetapan kerugian negara tidak bisa secara sepihak, apalagi sebelum ada kepastian nilai tagihan yang kreditur terima dalam proses kepailitan,” ujar Iwan Setiawan saat membacakan salah satu poin eksepsi di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Mantan Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon dan THR Sejak Pailit 2024

Dalam dakwaan, JPU menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,35 triliun, yang berasal dari fasilitas kredit PT Sritex pada tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB sekitar Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar.

Namun, menurut terdakwa, nilai tersebut belum bersifat pasti karena hingga kini masih menunggu hasil akhir proses pemberesan aset pailit oleh kurator sesuai Undang-Undang Kepailitan.

Terdakwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti, bukan potensi.

Dampak Pandemi Jadi Alasan Sritex Gagal Bayar

Dalam membacakan eksepsinya, Iwan Setiawan Lukminto juga memaparkan bahwa kesulitan keuangan PT Sritex terjadi akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Pembatasan aktivitas (lockdown), gangguan rantai pasok global, hingga keterlambatan pengiriman bahan baku ia sebut berdampak langsung pada arus kas perusahaan.

Selain itu, pemerintah kala itu juga mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan melalui sejumlah Peraturan OJK, yang menurut terdakwa menunjukkan kondisi force majeure di sektor usaha nasional.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan oleh PT Sritex saat Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama pada 2006-2022 dan Presiden Komisaris pada 2023-2024.

Perusahaan tekstil raksasa tersebut kemudian menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), homologasi, hingga akhirnya menjadi pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang Mahkamah Agung kuatkan pada Desember 2024.

BACA JUGA: Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru

Ketiga bank kreditur telah mendaftarkan tagihannya dalam daftar piutang tetap. Namun hingga kini belum ada kepastian jumlah kerugian riil yang masing-masing bank terima.

Atas dasar itu, terdakwa meminta majelis hakim untuk:

  1. Menerima nota keberatan eksepsi terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto secara keseluruhan;
  2. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 12 Desember 2025 prematur oleh karena dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum;
  3. Membebaskan terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto dari segala dakwaan hukum;
  4. Menetapkan terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto bebas dari tahanan;
  5. Menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang perkara Sritex akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran