Hukum & Kriminal

Empat Mahasiswa Gugat Status Tersangka Aksi Hari Buruh di Semarang, Siap Disidang Besok 23 Juni

×

Empat Mahasiswa Gugat Status Tersangka Aksi Hari Buruh di Semarang, Siap Disidang Besok 23 Juni

Sebarkan artikel ini
Semarang Hari Buruh Ricuh
Bentrok antara massa unjuk rasa May Day dengan polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Mei 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Empat mahasiswa yang kini menyandang status tersangka dalam kericuhan saat peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri ({N) Semarang. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas penetapan status tersangka oleh Polrestabes Semarang.

Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan adanya pengajuan gugatan tersebut. “Gugatan masuk pada 16 Juni 2025,” ujarnya pada Sabtu, 21 Juni 2025.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan Aksi Hari Buruh Kota Semarang: Konsolidasi di Kampus, Ada Grup WA

Haruno menyebut, yang akan memimpin sidang ialah Hakim Tunggal Mira Sendangsari. “Sidangnya terjadwal [Senin besok] 23 Juni 2025,” tuturnya.

Empat tersangka yang mengajukan praperadilan adalah MAS, KM, ADA, dan ANH. Mereka berasal dari berbagai kampus di Kota Semarang. Meski begitu, satu tersangka lain, MJR, belum mengambil langkah serupa.

BACA JUGA: Intel Polda Jateng Tersandera Mahasiswa Saat Demo Hari Buruh, Polisi Kepung Kampus Undip Pleburan

Sebelumnya, kericuhan terjadi saat aksi Hari Buruh pada 1 Mei 2025. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah memanas usai munculnya kelompok berpakaian serba hitam yang memicu kegaduhan. Petugas keamanan pun membubarkan massa.

Akibat insiden tersebut, lima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk proses hukum lanjutan.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Hari Buruh di Kota Semarang Ricuh, Polisi Tembakkan Water Canon dan Gas Air Mata

Jaksa memutuskan mengalihkan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan kota. Kelima mahasiswa kini menghadapi ancaman hukum dengan pasal berlapis.

Mereka berhadapan dengan Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas, atau Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, maupun Pasal 216 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah petugas. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan