Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Empat Residivis Bobol Rumah di Gajahmungkur Semarang

×

Empat Residivis Bobol Rumah di Gajahmungkur Semarang

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Semarang menggelar preskon menghadirkan empat residivis pencurian di Gajahmungkur Semarang, Jumat (3/2/2023). (Steve Arie - beritajateng.tv)

Selain itu, para tersangka, juga beraksi di dua rumah lainnya di wilayah Kota Semarang yakni di jalan Delta Mas Kuningan Semarang Utara Kota Semarang dan Jalan Rajabasa Kavling 40, Gajahmungkur Kota Semarang.

Dari tangan keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sisa perhiasan emas hasil curian, peralatan yang digunakan dalam beraksi, dan sebuah senjata jenis softgun.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Seorang tersangka, A mengaku, aksinya tersebut sebelumnya direncanakan bersama tiga pelaku lainnya melalui komunikasi.

“Saya dari Palembang, berangkat ke Surabaya dijemput T pakai mobil rental. Kemudian ke Semarang. Kita cari sasaran dengan acak, sekiranya kosong, kita eksekusi,” kata A. (*)

Editor : Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan