“Karena pertambangan itu bisa terlaksana proses selanjutnya setelah satu, mendapatkan informasi kesesuaian ruang atau PKKPR dari kabupaten/kota. Apabila tata ruangnya sudah menyampaikan bahwa tidak dapat untuk kegiatan pertambangan. Ya tentunya izin atau proses sesuai dengan ketentuan untuk melakukan kegiatan pertambangan tidak bisa terlaksana,” tegasnya.
BACA JUGA: Tambang Ilegal Merapi Rusak Mata Air-Halangi Jalur Evakuasi, LSM Sapu Jagad Magelang: Backing Aparat
Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Batealit harus di hentikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, kata dia, hanya berwenang melakukan pengendalian dan penertiban administratif, sementara penindakan pidana menjadi kewenangan aparat hukum.
“Karena di sana dari laporan cabang dinas kami yang di Kendeng Muria. Itu di sana tata ruangnya di Batealit itu bukan merupakan wilayah pertambangan,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku usaha tidak bisa berlindung dengan alasan apa pun. Seluruh aktivitas galian harus di hentikan.
“Ya, harus berhenti, untuk kegiatan tindak pidana atau pertambangan tanpa izin itu nanti menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang.”
Sementara itu, kewenangan dinas provinsi terbatas pada peringatan dan inventarisasi.
“Jadi, kalau kita sifatnya hanya melakukan pengendalian dan penertiban, inventarisasi, pemberian peringatan tapi penindakannya ada di aparat penegak hukum ya,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyegel sebuah bidang lahan yang menjadi lokasi Galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Jepara, dengan melibatkan Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Aris Setiawan mengungkap penutupan lokasi tambang ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660.1/135 yang telah di layangkan pada 11 Juli 2025, serta hasil peninjauan lapangan pada 24 September 2025 lalu.
BACA JUGA: Pastikan Sumur Migas Terbakar di Blora Ilegal, Dinas ESDM Jateng: Tak Berizin Pertamina-SKK Jabanusa
Dalam penertiban tersebut, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Satpol PP yang tergabung dalam dalam Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB.
“Di daerah Geneng pada khususnya banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal,” ujarnya, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Senin, 13 Oktober 2025.
Aris menambahkan, tambang tersebut tidak memiliki izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak terakhiri dengan reklamasi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi pertambangan tersebut berada di kawasan permukiman dan kawasan tanaman pangan.
“Jadi tidak hanya di Geneng, sesuai komitmen bersama Forkopimda bahwa tambang-tambang yang ilegal akan di tertibkan,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













