Jateng

Fadia Bantah Nikmati Uang Lebaran, Klaim Bagikan THR dan Nombok Uang Pribadi

×

Fadia Bantah Nikmati Uang Lebaran, Klaim Bagikan THR dan Nombok Uang Pribadi

Sebarkan artikel ini
Fadia Sidang
Fadia Arafiq saat menjalani sidang persana terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Selain itu, terdapat sekitar 500 parsel tipe B dan 200 parsel tipe A. Total nilai seluruh parsel tersebut, menurut Fadia, mencapai lebih dari Rp1 miliar.

BACA JUGA: Emosional Saat Bantah Dugaan Gratifikasi, Fadia Arafiq: Satu Rupiah Pun Saya Tidak Pernah Terima

Fadia juga mengklaim uang yang berasal dari dinas-dinas tidak mencukupi seluruh kebutuhan pembagian tersebut.

“Dan pasti kamu tahu bahwa yang dinas-dinas kasih untuk memberikan Lebaran itu uangnya dapatnya sedikit. Dari mana saya nombokin uang itu?” tanya Fadia kepada Dewi.

“Ya, dari uang pribadi saya sendiri. Saya mau kasih tahu bahwa saya tidak mengambil dan langsung didistribusikan, malah saya nombok banyak,” lanjutnya.

Sebut THR Sudah Menjadi Tradisi

Dalam persidangan, Fadia juga menanyakan kepada Aji mengenai pemberian uang THR dan akhir tahun ketika ia baru menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Ia menyebut pemberian tersebut sudah berlangsung sejak periode bupati sebelumnya dan ia sebut sebagai sebuah tradisi. Fadia kemudian mengaku meminta ajudannya menanyakan alasan pemberian uang tersebut.

“Pada saat pertama kali saya jadi bupati, kamu masih ingat? Ada yang ngasih duit di amplop. Saya tidak mau ambil. Saya tanya kenapa ini dikasihkan? Jawabannya adalah ini tradisi untuk Lebaran,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Fadia kembali menegaskan uang yang berasal dari para kepala OPD tidak ia nikmati sendiri. Ia mengatakan sebagian pemberian disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.

“Kami juga memberikan itu ke yang miskin, Yang Mulia, bukan ke orang kaya. Bukan niat untuk riya, tapi untuk meluruskan agar tidak salah paham,” ujar Fadia.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang

Sementara itu, usai persidangan, JPU KPK Agus Subagya mengatakan pihaknya mengetahui adanya pemeriksaan terkait PT RNB di Kejaksaan Tinggi. Namun, ia menegaskan belum mengetahui secara pasti materi penyelidikan yang Kejati lakukan.