Jateng

Fadia Bantah Nikmati Uang Lebaran, Klaim Bagikan THR dan Nombok Uang Pribadi

×

Fadia Bantah Nikmati Uang Lebaran, Klaim Bagikan THR dan Nombok Uang Pribadi

Sebarkan artikel ini
Fadia Sidang
Fadia Arafiq saat menjalani sidang persana terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Kita enggak tahu ya, ini kan penyelidikan. Yang satu penyelidikan tertutup di Kejati sendiri. Kalau penyelidikan kan beda-beda. Ternyata pada objek yang sama, itu masih penyelidikan,” kata Agus usai sidang.

Menurutnya, meski sama-sama berkaitan dengan PT RNB, belum tentu objek maupun peristiwa pidana yang kedua aparat penegak hukum dalami tersebut identik.

“Apakah objeknya sama atau tidak kan kita enggak tahu. Terkait Kejati memeriksa yang mana, KPK memeriksa yang mana kita enggak tahu. Kita belum pernah koordinasi masalah itu,” ujarnya.

Agus juga menanggapi adanya aliran uang kepada pihak lain. Termasuk yang disebut berkaitan dengan Ruben Prabu Faza.

Ia mengatakan jaksa akan menganalisis setiap fakta persidangan dan menghubungkannya dengan alat bukti yang ada.

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi Fadia Arafiq, KPK Periksa Mantan Wabup Pekalongan Riswadi

Agus menambahkan, fakta mengenai aliran uang masih menjadi bagian yang akan dianalisis dalam perkara tersebut. Terlebih, terdapat keterangan mengenai uang dari pihak yang mengerjakan proyek di Kabupaten Pekalongan.

“Kita belum mendalami itu apakah benar itu pemberian atau terkait proyek yang dikerjakan. Kita belum mendalami. Makanya kita enggak terlalu masuk ke dalam,” katanya.

JPU KPK menghadirkan lima saksi dari berbagai pihak untuk menggali dugaan aliran uang, pengadaan jasa outsourcing, hingga pemeriksaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Lima saksi yang terhadirkan yakni Dewi dari Bagian Umum, Roby yang merupakan ajudan sekaligus staf Prokopim, Aji mantan ajudan Fadia, Noto selaku auditor yang pernah mengaudit PT RNB, serta Ruben Prabu Faza, Wakil Ketua DPRD Pekalongan sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pekalongan.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi yang Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang pimpin itu mengungkap adanya titipan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada ajudan untuk disampaikan kepada Fadia.

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq akan berlanjut pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Semarang.