SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, memberikan penjelasan mengenai uang THR dan uang akhir tahun yang disebut diterimanya dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 21 Agustus 2026, Fadia mengakui adanya uang yang di terima melalui para ajudannya.
Namun, ia membantah uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Fadia menyebut uang itu kembali dibagikan kepada berbagai pihak, mulai dari ajudan, Satpol PP, petugas Dinas Perhubungan, hingga jajaran Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).
Penjelasan tersebut Fadia sampaikan setelah mantan ajudannya, Aji, dalam persidangan mengungkap pernah menerima titipan uang dari sejumlah kepala OPD yang disebut ditujukan kepada Fadia.
Fadia kemudian meminta mantan ajudan lainnya, Dewi, mengonfirmasi mengenai penggunaan uang tersebut.
“Mbak Dewi kan pernah jadi ajudan saya. Pasti tahu uang Lebaran itu yang orang-orang kasihkan, sudah tradisi dari zaman dulu itu,” kata Fadia.
BACA JUGA: Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Aliran Uang hingga Pemeriksaan PT RNB
Menurut Fadia, pemberian uang THR tersebut tidak hanya kepada masyarakat atau tim pemenangan. Orang-orang yang membantu aktivitasnya sebagai bupati juga ia sebut menerima pembagian.
“Saya membagikan uang bukan hanya ke masyarakat atau tim sukses. Ajudan yang lain, terus para Satpol. Semuanya saya bagikan. Jadi uang itu memang saya tidak ambil. Kamu lihat kan saya tidak ambil? Langsung didistribusikan. Sampai ke Dinas Perhubunhan, anak Prokopim,” lanjut Fadia.
Klaim Bagikan Ribuan Parsel Lebaran
Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa salah satu penggunaan uang tersebut berkaitan dengan pembagian parsel saat Lebaran. Ia menyebut jumlah parsel yang dibagikan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang membantu kegiatannya mencapai ribuan paket.
“Ribuan parsel saya bagikan kepada masyarakat. Parsel tipe C saja saya bagikan hampir 3.000 parsel,” kata Fadia.





