Jateng

Fadia Bantah Nikmati Uang Lebaran, Klaim Bagikan THR dan Nombok Uang Pribadi

×

Fadia Bantah Nikmati Uang Lebaran, Klaim Bagikan THR dan Nombok Uang Pribadi

Sebarkan artikel ini
Fadia Sidang
Fadia Arafiq saat menjalani sidang persana terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Bantah Minta Uang ke Pejabat, Fadia Arafiq Tak Takut Kehilangan Suara Politik: Saya Ibunya Orang Pekalongan

Fadia Arafiq saat ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp