SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Terbaru, penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Riswadi berlangsung di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, pada Rabu, 22 April 2026.
”Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024,” ujar Budi, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara.
BACA JUGA: Bupati Fadia Arafiq Tersangka KPK, Gubernur Jateng Bakal Dampingi Wabup Sukirman Konsolidasi di Pekalongan
Penyidik mendalami peran dan pengetahuan Riswadi selama menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2021–2024.
Riswadi diketahui merupakan pendamping Fadia Arafiq pada periode pertama kepemimpinannya. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pekalongan.
Dalam proses penyidikan ini, KPK tidak hanya memeriksa Riswadi. Penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya dari berbagai instansi, mulai dari pejabat sekretariat daerah hingga pihak rumah sakit daerah seperti RSUD Kajen, RSUD Kraton, dan RSUD Kesesi.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti serta memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi yang tengah KPK selidiki.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Fadia Arafiq dalam operasi yang dilakukan pada 3 Maret 2026 di Semarang. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain di wilayah Pekalongan.
BACA JUGA: Indonesia Open 2025, Saksikan Perjuangan Lanny/Fadia Hadapi Ganda Putri Malaysia di MNCTV
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





