SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, memberikan penjelasan mengenai uang THR dan uang akhir tahun yang disebut diterimanya dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 21 Agustus 2026, Fadia mengakui adanya uang yang di terima melalui para ajudannya.
Namun, ia membantah uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Fadia menyebut uang itu kembali dibagikan kepada berbagai pihak, mulai dari ajudan, Satpol PP, petugas Dinas Perhubungan, hingga jajaran Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).
Penjelasan tersebut Fadia sampaikan setelah mantan ajudannya, Aji, dalam persidangan mengungkap pernah menerima titipan uang dari sejumlah kepala OPD yang disebut ditujukan kepada Fadia.
Fadia kemudian meminta mantan ajudan lainnya, Dewi, mengonfirmasi mengenai penggunaan uang tersebut.
“Mbak Dewi kan pernah jadi ajudan saya. Pasti tahu uang Lebaran itu yang orang-orang kasihkan, sudah tradisi dari zaman dulu itu,” kata Fadia.
BACA JUGA: Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Aliran Uang hingga Pemeriksaan PT RNB
Menurut Fadia, pemberian uang THR tersebut tidak hanya kepada masyarakat atau tim pemenangan. Orang-orang yang membantu aktivitasnya sebagai bupati juga ia sebut menerima pembagian.
“Saya membagikan uang bukan hanya ke masyarakat atau tim sukses. Ajudan yang lain, terus para Satpol. Semuanya saya bagikan. Jadi uang itu memang saya tidak ambil. Kamu lihat kan saya tidak ambil? Langsung didistribusikan. Sampai ke Dinas Perhubunhan, anak Prokopim,” lanjut Fadia.
Klaim Bagikan Ribuan Parsel Lebaran
Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa salah satu penggunaan uang tersebut berkaitan dengan pembagian parsel saat Lebaran. Ia menyebut jumlah parsel yang dibagikan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang membantu kegiatannya mencapai ribuan paket.
“Ribuan parsel saya bagikan kepada masyarakat. Parsel tipe C saja saya bagikan hampir 3.000 parsel,” kata Fadia.
Selain itu, terdapat sekitar 500 parsel tipe B dan 200 parsel tipe A. Total nilai seluruh parsel tersebut, menurut Fadia, mencapai lebih dari Rp1 miliar.
BACA JUGA: Emosional Saat Bantah Dugaan Gratifikasi, Fadia Arafiq: Satu Rupiah Pun Saya Tidak Pernah Terima
Fadia juga mengklaim uang yang berasal dari dinas-dinas tidak mencukupi seluruh kebutuhan pembagian tersebut.
“Dan pasti kamu tahu bahwa yang dinas-dinas kasih untuk memberikan Lebaran itu uangnya dapatnya sedikit. Dari mana saya nombokin uang itu?” tanya Fadia kepada Dewi.
“Ya, dari uang pribadi saya sendiri. Saya mau kasih tahu bahwa saya tidak mengambil dan langsung didistribusikan, malah saya nombok banyak,” lanjutnya.
Sebut THR Sudah Menjadi Tradisi
Dalam persidangan, Fadia juga menanyakan kepada Aji mengenai pemberian uang THR dan akhir tahun ketika ia baru menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Ia menyebut pemberian tersebut sudah berlangsung sejak periode bupati sebelumnya dan ia sebut sebagai sebuah tradisi. Fadia kemudian mengaku meminta ajudannya menanyakan alasan pemberian uang tersebut.
“Pada saat pertama kali saya jadi bupati, kamu masih ingat? Ada yang ngasih duit di amplop. Saya tidak mau ambil. Saya tanya kenapa ini dikasihkan? Jawabannya adalah ini tradisi untuk Lebaran,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Fadia kembali menegaskan uang yang berasal dari para kepala OPD tidak ia nikmati sendiri. Ia mengatakan sebagian pemberian disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
“Kami juga memberikan itu ke yang miskin, Yang Mulia, bukan ke orang kaya. Bukan niat untuk riya, tapi untuk meluruskan agar tidak salah paham,” ujar Fadia.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang
Sementara itu, usai persidangan, JPU KPK Agus Subagya mengatakan pihaknya mengetahui adanya pemeriksaan terkait PT RNB di Kejaksaan Tinggi. Namun, ia menegaskan belum mengetahui secara pasti materi penyelidikan yang Kejati lakukan.
“Kita enggak tahu ya, ini kan penyelidikan. Yang satu penyelidikan tertutup di Kejati sendiri. Kalau penyelidikan kan beda-beda. Ternyata pada objek yang sama, itu masih penyelidikan,” kata Agus usai sidang.
Menurutnya, meski sama-sama berkaitan dengan PT RNB, belum tentu objek maupun peristiwa pidana yang kedua aparat penegak hukum dalami tersebut identik.
“Apakah objeknya sama atau tidak kan kita enggak tahu. Terkait Kejati memeriksa yang mana, KPK memeriksa yang mana kita enggak tahu. Kita belum pernah koordinasi masalah itu,” ujarnya.
Agus juga menanggapi adanya aliran uang kepada pihak lain. Termasuk yang disebut berkaitan dengan Ruben Prabu Faza.
Ia mengatakan jaksa akan menganalisis setiap fakta persidangan dan menghubungkannya dengan alat bukti yang ada.
BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi Fadia Arafiq, KPK Periksa Mantan Wabup Pekalongan Riswadi
Agus menambahkan, fakta mengenai aliran uang masih menjadi bagian yang akan dianalisis dalam perkara tersebut. Terlebih, terdapat keterangan mengenai uang dari pihak yang mengerjakan proyek di Kabupaten Pekalongan.
“Kita belum mendalami itu apakah benar itu pemberian atau terkait proyek yang dikerjakan. Kita belum mendalami. Makanya kita enggak terlalu masuk ke dalam,” katanya.
JPU KPK menghadirkan lima saksi dari berbagai pihak untuk menggali dugaan aliran uang, pengadaan jasa outsourcing, hingga pemeriksaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Lima saksi yang terhadirkan yakni Dewi dari Bagian Umum, Roby yang merupakan ajudan sekaligus staf Prokopim, Aji mantan ajudan Fadia, Noto selaku auditor yang pernah mengaudit PT RNB, serta Ruben Prabu Faza, Wakil Ketua DPRD Pekalongan sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pekalongan.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi yang Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang pimpin itu mengungkap adanya titipan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada ajudan untuk disampaikan kepada Fadia.
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq akan berlanjut pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Semarang.
BACA JUGA: Bantah Minta Uang ke Pejabat, Fadia Arafiq Tak Takut Kehilangan Suara Politik: Saya Ibunya Orang Pekalongan
Fadia Arafiq saat ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





