“Suratnya kemarin masuknya ke gubernur, tapi turunnya ke Dinas Koperasi UKM,” tegas dia.
Saat menanggapi alur pengajuan kegiatan lomba, Woro menegaskan pihak penyelenggara harus memahami betul perihal lomba yang akan mereka ajukan.
“Mekanisme anggaran di pemerintah prosesnya harus setahun sebelumnya, kita cermati dulu. Sepertikita berumah tangga, ada skala prioritas, tidak asal. Anggaran kan kemampuannya sekian, terus di-post buat macam-macam keperluan,” tegas dia.
BACA JUGA: APMIKIMMDO Protes Kena Catut Lomba Tari Tingkat Jateng di Semarang: Kami Laporkan ke Polisi
Agar kejadian ini tak terulang lagi, Woro berharap penyelenggara bisa lebih cermat. Sebab, Pemprov Jawa Tengah maupun OPD lainnya sudah memiliki prosedur terkait itu.
“Kalau mengadakan event tentunya mereka harus mengajukan secara tertulis pada lembaga yang berwenang, kan banyak sekali itu. Apa yang harus siapkan, kita sudah ada aturan, tinggal penyelenggara kegiatan itu saja. Kalau penyelenggara buat event, ya harus mencermati setiap aturan yang ada,” beber Woro.
Lebih lanjut, Woro merespons soal legalitas kegiatan lomba tari tradisional tersebut.
“Kalau kegiatannya sendiri, izinnya gak dari provinsi. Izin keramaian kegiatan itu tidak ke provinsi, kami hanya piala saja, yang ke gubernur hanya permohonan piala,“ pungkas Woro. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi