Hukum & Kriminal

Fakta Kasus Polisi Semarang Bunuh Anak Kandung: Ditinggal Ibu Belanja 10 Menit-Bayi Tak Sadarkan Diri

×

Fakta Kasus Polisi Semarang Bunuh Anak Kandung: Ditinggal Ibu Belanja 10 Menit-Bayi Tak Sadarkan Diri

Sebarkan artikel ini
Ade Kurniawan | Polda Jateng Anak
Kuasa hukum DJP saat menggelar konferensi pers terkait kasus polisi bunuh bayi, bertempat di Kantor Hukum Abdurrahman & Co, Selasa, 11 Maret 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Awalnya enggak curiga, tapi Brigadir Ade Kurniawan tiba-tiba kabur, sulit dihubungi, semakin janggal,” sambung Alif.

BACA JUGA: Kronologi Anggota Polda Jateng Bunuh Bayi 2 Bulan: Cekik di Mobil Saat Ibunya Belanja

Kuasa hukum korban lainnya, Amal Lutfiansiah, menambahkan, pihaknya telah secara resmi mendampingi DJP atas perkara meninggalnya bayi yang merupakan anak kandungnya berusia 2 bulan. Pelaporan ke Polda Jawa Tengah itu pada tanggal 5 Maret 2025 lalu.

“Harapan kami ada keterbukaan informasi, ada transparansi tentang proses. Apa dosa seorang bayi baru berusia 2 bulan? Ini [pelakunya] ayah kandungnya. Harapan kami klien kami mendapat keadilan dan si pelaku,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp