Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Fakta Terkini Pasca Pengakuan FK Undip: Bukti Chat WhatsApp Menguat, Polisi Belum Periksa Senior PPDS

×

Fakta Terkini Pasca Pengakuan FK Undip: Bukti Chat WhatsApp Menguat, Polisi Belum Periksa Senior PPDS

Sebarkan artikel ini
Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko
Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko saat memberikan pernyataan soal kasus perundungan PPDS Undip dalam jumpa pers di FK Undip, Kota Semarang, Jumat 13 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Saya bicara sesuai dengan bukti di WhatsApp korban yang sedang polisi gali. Nanti bisa buktikan bersama di pengadilan. Undip misal mau membela diri ya nanti di pengadilan,” ujar Misyal, Sabtu, 14 September 2024.

2. Polisi dalami bukti 3 ponsel milik dr. Aulia

Saat ini, kata Misyal, kepolisian sedang mendalami bukti yang berasal dari tiga ponsel milik dr. Aulia yang telah pihaknya serahkan kepada penyidik.

“Pengakuan tersebut menguatkan bukti temuan perundungan di tiga perangkat handphone korban yang sedang penyidik gali,” tuturnya.

BACA JUGA: 5 Pernyataan Dekan FK Undip soal Bullying PPDS: Benarkan Pungutan Rp40 Juta per Bulan hingga Sewa Mobil

3. Polisi telah periksa 29 saksi, senior PPDS nihil

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pengakuan dari Undip dan RSUP dr. Kariadi akan membantu mempercepat proses penyelidikan.

Hingga saat ini, 29 saksi telah polisi periksa, termasuk dari keluarga korban, rekan-rekan seangkatan, staf kementerian, dan pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi dengan dr. Aulia selama masa pendidikannya.

Menurut Artanto, senior-senior PPDS Undip belum polisi periksa, namun pihaknya memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut.

“Untuk sementara, kami fokus pada teman-teman seangkatannya dulu, nanti seniornya menyusul,” jelasnya.

Demikian sejumlah fakta terkini terkait kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari pascapengakuan resmi dari pihak FK Undip dan RSUP dr. Kariadi soal perundungan dalam studi PPDS. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan