JAKARTA, 8/3 (beritajateng.tv) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan adanya kecurigaan terkait kasus gratifikasi yang melibatkan SI, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Besaran gratifikasi yang diterima sebesar Rp 15 miliar. Padahal, tersangka baru saja bebas selama satu tahun dari pidana penjara atas kasus korupsi bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo. Eks Bupati Sidoarjo itu sempat menjalani kehidupan di bui selama dua tahun. Namun, seolah tak ada kata jera, eks Bupati Sidoarjo itu kembali tertangkap KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa KPK menemukan bukti terkait adanya kasus gratifikasi sehingga pihaknya memutuskan menahan tersangka untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Perkara ini merupakan pengembangan terkait kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ada tiga tersangka IG (pihak swasta), PS (pihak swasta), dan SI (Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021),” tuturnya dalam konferensi pers melalui Youtube KPK, Selasa (7/3/2023).