Adapun modusnya, lanjut Arief, yakni mengemas sabu ke dalam kemasan Teh Cina berwarna keemasan.
BACA JUGA: Video Penyelundupan Empat Kilogram Sabu ke Semarang, Konon Terkait Fredy Pratama
“Sabu yang dikemas Teh Cina itu dimasukkan ke dalam goody bag, saat didapati (kemasan Teh Cina) itu terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine seberat 1.000 gram,” paparnya.
Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu satu kilogram, BNN juga mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor milik ZA, empat buah telepon genggam, satu buah timbangan, dan boarding pass Batik Air dengan rute Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, menuju Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara hingga hukuman mati. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi