Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa Robig memang masih tercatat aktif sebagai anggota kepolisian. Hal itu karena banding atas sanksi pemecatan masih bergulir sembari menunggu sidang pidana.
Selama menjalani proses persidangan, kata Artanto, Robig juga masih menerima gaji bulanan. Hanya saja, Robig tidak akan menerima nominal gaji secara utuh.
“Iya betul, dia masih anggota Polri dan masih terima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA: Banding Pemecatan Aipda Robig Zaenudin Masih Tunggu Hasil Sidang Pidana
Ia mengatakan, sidang banding Robig baru kembali berlangsung selepas pengadilan sudah memutuskan. Dengan begitu, hasil sidang pengadilan akan menjadi landasan yang menguatkan dalam sidang etik.
“Sidang selesai dan inkrah kita proses sidang banding kode etik Aipda Robig. Harapannya, putusan dari inkrah dari sidang peradilan terhadap Aipda Robig untuk menguatkan putusan sidang banding dari Aipda Robig,” tegas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila





