Jateng

Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot

×

Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot
PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang memastikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap terjaga.

Gaji yang ribuan PPPK paruh waktu di Kota Semarang terima berada di atas Upah Minimum Kota (UMK). Angka ini berpeluang ikut naik apabila UMK Kota Semarang mengalami penyesuaian pada tahun-tahun mendatang.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian penghasilan bagi pegawai yang baru mengikuti pelantikan.

“Untuk Kota Semarang, Alhamdulillah 2.354 PPPK paruh waktu yang ikut pelantikan minggu lalu, gaji mereka di atas UMK Kota Semarang dan tidak berkurang dari tahun 2025. Insyaallah, ketika nanti ada kenaikan UMK berapa persen, kenaikan gaji PPPK paruh waktu juga akan mengikuti,” ujar Joko.

Sebagai informasi, Wali Kota Semarang melantik sebanyak 2.354 PPPK paruh waktu pada 10 Desember 2025 lalu.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak di Indonesia

Para pegawai tersebut menerima gaji yang bersumber dari komponen belanja barang dan jasa, dengan besaran disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Joko menuturkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan status tenaga non-ASN.

Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Ini adalah komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan non-ASN menjadi ASN. Setelah ini tidak ada lagi non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Semarang juga telah mengangkat sekitar 2.600 tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan pelantikan tahap terbaru ini, Joko menyebut sebagian besar tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang telah memperoleh kepastian status kepegawaian.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 150 tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK karena belum memenuhi persyaratan masa kerja minimal dua tahun saat proses pendaftaran.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Semarang menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP agar mereka tetap bisa bekerja.

“Yang jelas komitmen kami, Pemerintah Kota Semarang tidak memberhentikan non-ASN yang dulu jumlahnya sekitar 4.900 orang itu. Tidak diberhentikan satu pun. Kalau ada yang berhenti, itu karena kemauan sendiri,” ungkap Joko.

Lebih lanjut, Joko membuka peluang PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Namun, menurutnya, peluang tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan batas maksimal belanja pegawai.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Guru Honorer di Semarang Mulai 2026, Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, belanja pegawai dalam APBD di batasi maksimal 30 persen. Saat ini, belanja pegawai Kota Semarang berada di angka 29,58 persen.

“Kalau kondisi hari ini, belanja pegawai kita masih di bawah batas maksimal. Ketika PAD meningkat dan APBD meningkat, otomatis ruang fiskal untuk belanja pegawai juga ikut bertambah,” jelasnya.

Menurut dia, jika tersedia ruang belanja pegawai yang cukup di bawah ambang 30 persen. Maka pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sangat mungkin terjadi.

“Ketika ada ruang di bawah 30 persen yang cukup untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kenapa tidak?. Itu mungkin saja, dengan catatan rasio belanja pegawai tetap tidak boleh melebihi 30 persen,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp