Meskipun menghormati keputusan Yoyok Sukawi untuk menempuh jalur hukum, Wareng menilai tindakan tersebut harus di nilai secara objektif oleh masyarakat.
“Jika YS (Yoyok Sukawi) merasa di rugikan, itu haknya untuk melapor ke polisi. Namun, langkah yang Yoyok Sukawi ambil ini biarkan masyarakat yang menilai,” tambahnya.
Kasus pelaporan ini menarik perhatian publik setelah surat pemanggilan dari Polrestabes Semarang terhadap Wareng beredar luas.
Dalam surat tersebut, laporan memuat tuduhan ujaran kebencian Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi. Sesuai dengan Pasal 156 KUHP, Wareng mendapat panggilan untuk proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan atas nama Wareng terkait dengan kasus pencemaran nama baik,” ujarnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024. (*)
Editor: Tim Beritajateng