Selain pengujian terhadap 80 sampel, tim UPT Metrologi Legal juga melakukan pengujian tambahan pada 10 tabung lain yang masih dalam kondisi kosong. Tabung-tabung tersebut kemudian diisi gas dan ditimbang. Hasilnya, semua tabung tersebut menunjukkan isi yang sesuai dengan ketentuan.
“Pemeriksaan terhadap 80 sampel dengan cara mengambil rata-rata. Namun, karena masih ada rasa penasaran, kami mengambil 10 tabung lagi yang masih kosong. Tabung-tabung tersebut kemudian diisi gas dan ditimbang, dan hasilnya menunjukkan semua tabung sesuai dengan ketentuan,” beber Mukaromah.
Berdasarkan hasil pengujian di SPBE PT. Indah Sri Rejeki, gas LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat aman dari praktik kecurangan.
Dindagkop UKM Kabupaten Rembang berencana untuk melakukan tera ulang di SPBE yang berada di Kecamatan Kaliori pada besok pagi. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.