SEMARANG, beritajateng.tv – Amarah masyarakat terhadap Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden terus memuncak. Hal ini bermula saat Miftah Maulana menyampaikan kata-kata tak sopan pada seorang penjual es teh keliling asal Magelang, Jawa Tengah, bernama Sunhaji.
Pantauan beritajateng.tv, hingga 6 Desember 2024, petisi daring yang mendesak pencopotan Miftah dari jabatannya telah mencapai lebih dari 246 ribu tanda tangan.
Petisi ini pertama kali muncul di platform Change.org, menyoroti pernyataan dan langkah Miftah yang publik nilai tidak sesuai dengan semangat kebhinekaan.
Dalam deskripsinya, penggagas petisi menyatakan bahwa Miftah tidak merepresentasikan harapan masyarakat sebagai tokoh yang dipercaya menjalin dialog antaragama dan peradaban.
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tegur Miftah Maulana Lewat Telepon: Kelakar itu Kadang Tak Baik
Menanggapi permintaan masyarakat agar Miftah dicopot dari statusnya sebagai Utusan Khusus Presiden RI, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, angkat bicara.
Saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 6 Desember 2024, Wahid mengungkap pemberhentian Miftah tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia meyakini, Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra itu akan memutuskan yang terbaik.
“Saya kira itu menjadi pertimbangan presiden, saya gak bisa memberikan satu sanksi. Saya kira Pak Prabowo akan menerapkan yang terbaik,” ujar Wahid.
Akankah Komisi VIII Dorong Kemenag Lakukan Sertifikasi terhadap Juru Dakwah?
Sebelumnya, Komisi VIII DPR telah menyoroti tajam polemik Miftah Maulana Habiburokhman dengan penjual es teh.
Bahkan, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendorong Kementerian Agama RI (Kemenag) mengadakan sertifikasi juru dakwah.
Menurut Maman, adanya sertifikasi ini agar para pendakwah tak keluar dari nilai-nilai agama dalam dakwahnya. Menanggapi dorongan itu, Wahid menegaskan perlunya pengkajian mendalam dari Komisi VIII.
BACA JUGA: Warganet Kecam Miftah Maulana Lagi, Viral Jejak Digital Guyonan Merendahkan ke Pesinden Yati Pesek
“Kami akan bicarakan dengan Kemenag terkait dengan model dakwah, itu ada batasan teretntu. Sehingga yang terkait persoalan kerukunan beragama, termasuk masalah sosial, ini harus ada aturan untuk dipegang oleh para dai,” jelas dia.
Saat menanggapi secara spesifik apakah Komisi VIII akan mendorong Kemenag RI untuk melakukan sertifikasi terhadap juru dakwah, Wahid menyebut hal itu akan menjadi batasan tersendiri.
“Kalau sampai sertifikasi, perlu kita bicarakan. Karena, ini juga sertifikasi menjadi satu batasan yang apakah itu berdampak baik atau kurang baik. Karena di Islam sendiri ada yang liberal, garis keras, soft, itu perlu kita diskusikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





