“Saya ditawari kerja ke luar negeri oleh teman saya. Awalnya saya tidak curiga karena rekruitmennya bertahap sama seperti perusahaan asing umumnya, terlebih bangunan kantornya mewah,” ujar Rudi.
Namun, kecurigaannya berawal saat kantor tempat ia bekerja menahan paspornya. Pasalnya, keberadaan paspor baginya bak sebuah nyawa jika sedang berada di luar negeri.
Pada diskusi publik itu, Rudi menuturkan ia mendapat perilaku tidak manusiawi di tempat ia bekerja. Utamanya jam kerja yang tidak sesuai kontrak.
TONTON JUGA: Video Korban TPPO sudah 1.337 Orang, Polda Jateng Minta Masyarakat Waspada
“Jam kerja di kontrak 12 jam, tetapi wajib lembur 8 jam. Pernah sampai sakit maag dan tipes, hanya infus biasa kemudian lanjut bekerja,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kepala Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi menyebut hampir seluruh kabupaten/kota di Jateng tak terelakkan dari kasus TPPO.
Menurutnya, baru beberapa negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. Ia menyebut, terdapat lima negara yang mesti calon pekerja waspadai.
“Ada beberapa negara yang mesti diwaspadai, Myanmar, Laos, Filipina, dan Kamboja salah satunya,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi