Hukum & Kriminal

Gelar Diskusi Publik Bersama Kemenko Polhukam, Kemenlu RI: Kasus TPPO di Indonesia Naik 700 Persen

×

Gelar Diskusi Publik Bersama Kemenko Polhukam, Kemenlu RI: Kasus TPPO di Indonesia Naik 700 Persen

Sebarkan artikel ini
TPPO Indonesia
Diskusi Publik terkait TPPO yang berlangsung di Aula Muria, Kantor BPSDMD Provinsi Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat, 15 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) menggelar diskusi publik terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diskusi publik bertajuk ‘Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Khususnya pada Sektor Judi Online, Online Scam, dan Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri’ itu bertempat di Aula Muria, Kantor BPSDMD Provinsi Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Jumat, 15 September 2023.

Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Didik Eko Pujianto menyebut, jumlah kasus perdagangan orang semakin meningkat setiap tahunnya. Bahkan, ia menyebut peningkatannya mencapai tujuh kali lipat dalam kurun waktu tiga tahun.

“Dari tahun 2020 ke 2023 itu peningkatannya 700 persen, artinya 7 kali lipat,” ucap Didik saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik tersebut.

BACA JUGA: Polda Jateng dan Polres Jajaran Ungkap 26 Kasus TPPO Selama 2023, Begini Motif Para Pelaku Kirim Orang ke Luar Negeri

Meski peningkatannya tembus jumlah fantastis, hal itu tak lantas membuat Didik berharap angka tersebut turun. Ia menyampaikan ada faktor pendorong dan penarik terkait hal itu.

“Faktor pendorongnya itu situasi kawan-kawan Indonesia yang menginginkan dapat gaji yang banyak dan cepat,” bebernya.

Sementara faktor penariknya, lanjut Didik, yakni berbagai tempat di mancanegara memberikan iming-iming pekerjaan menggiurkan dan informasinya mudah tersebar.

Dalam diskusi publik tersebut, Didik mengimbau bekerja di luar negeri tak sama dengan bekerja di dalam negeri sendiri. Ia menyebut strategi penyelesaian masalah antarnegara, utamanya terkait pekerja, memiliki mekanisme yang berbeda.

“Harus diingat bahwa bekerja di negara lain itu tidak sama seperti bekerja di Jepara atau Pacitan yang ada di wilayah kita. Kan kalau wilayah kita ada masalah, itu gampang kita mengatasi, berbeda kalau sudah menyangkut negara lain,” bebernya.

Alasan korban TPPO tergiur bekerja di luar Indonesia

Salah satu korban TPPO asal Bandung, Rudi yang turut hadir sebagai pembicara membagikan pengalamannya. Ia menyebut, alasan utamanya tergiur bekerja di luar negeri lantaran bisnisnya yang bangkrut. Hal itu yang kemudian mendorongnya mau bekerja ke Filipina.

“Saya ditawari kerja ke luar negeri oleh teman saya. Awalnya saya tidak curiga karena rekruitmennya bertahap sama seperti perusahaan asing umumnya, terlebih bangunan kantornya mewah,” ujar Rudi.

Namun, kecurigaannya berawal saat kantor tempat ia bekerja menahan paspornya. Pasalnya, keberadaan paspor baginya bak sebuah nyawa jika sedang berada di luar negeri.

Pada diskusi publik itu, Rudi menuturkan ia mendapat perilaku tidak manusiawi di tempat ia bekerja. Utamanya jam kerja yang tidak sesuai kontrak.

TONTON JUGA: Video Korban TPPO sudah 1.337 Orang, Polda Jateng Minta Masyarakat Waspada

“Jam kerja di kontrak 12 jam, tetapi wajib lembur 8 jam. Pernah sampai sakit maag dan tipes, hanya infus biasa kemudian lanjut bekerja,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kepala Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi menyebut hampir seluruh kabupaten/kota di Jateng tak terelakkan dari kasus TPPO.

Menurutnya, baru beberapa negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. Ia menyebut, terdapat lima negara yang mesti calon pekerja waspadai.

“Ada beberapa negara yang mesti diwaspadai, Myanmar, Laos, Filipina, dan Kamboja salah satunya,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp