Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Gelar Nobar Film “Cut to Cut”, AJI Semarang Soroti Tantangan Pekerja Media

×

Gelar Nobar Film “Cut to Cut”, AJI Semarang Soroti Tantangan Pekerja Media

Sebarkan artikel ini
aji semarang
AJI Semarang saat menggelar nobar film “Cut to Cut” di Sekretariat AJI Semarang, Jumat, 7 Maret 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menggelar nonton bareng (nobar) film dokumenter “Cut to Cut” di Sekretariat AJI Semarang, Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat, 7 Maret 2025 malam.

Selain pemutaran film, acara ini juga berisi diskusi mengenai tantangan yang dihadapi serikat pekerja di berbagai sektor. Salah satunya industri media.

Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang, Praditya Wibisono menjelaskan, film dokumenter “Cut to Cut” menyoroti pemotongan upah sepihak yang  CNN Indonesia lakukan. Film tersebut juga menyoroti dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting terhadap Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

“Film ini mengangkat kasus pemotongan upah sepihak oleh CNN Indonesia dan dugaan union busting terhadap SPCI. Padahal, pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja,” ujar Wibisono.

BACA JUGA: AJI Semarang Kecam Jurnalis Intimidasi Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi: Wartawan Bukan Humas Polri

Ia menuturkan, pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 104 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang menghalangi pekerjanya untuk berserikat, lanjut Wibisono, dapat dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kami mengundang Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jateng dan LBH Semarang agar kita bisa belajar bersama tentang ketenagakerjaan, misalnya bagaimana cara membentuk serikat pekerja yang sesuai prosedur,” papar Praditta.

Luncurkan pos pengaduan bagi pekerja media

Selain nobar dan diskusi, AJI Semarang juga meluncurkan pos pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan bagi pekerja media di Jawa Tengah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan