SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menggelar nonton bareng (nobar) film dokumenter “Cut to Cut” di Sekretariat AJI Semarang, Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat, 7 Maret 2025 malam.
Selain pemutaran film, acara ini juga berisi diskusi mengenai tantangan yang dihadapi serikat pekerja di berbagai sektor. Salah satunya industri media.
Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang, Praditya Wibisono menjelaskan, film dokumenter “Cut to Cut” menyoroti pemotongan upah sepihak yang CNN Indonesia lakukan. Film tersebut juga menyoroti dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting terhadap Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
“Film ini mengangkat kasus pemotongan upah sepihak oleh CNN Indonesia dan dugaan union busting terhadap SPCI. Padahal, pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja,” ujar Wibisono.
Ia menuturkan, pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 104 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang menghalangi pekerjanya untuk berserikat, lanjut Wibisono, dapat dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Kami mengundang Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jateng dan LBH Semarang agar kita bisa belajar bersama tentang ketenagakerjaan, misalnya bagaimana cara membentuk serikat pekerja yang sesuai prosedur,” papar Praditta.
Luncurkan pos pengaduan bagi pekerja media
Selain nobar dan diskusi, AJI Semarang juga meluncurkan pos pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan bagi pekerja media di Jawa Tengah.
Respon (1)