SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan wartawan yang ikut mengintervensi kasus GRO (17) siswa tertembak mati polisi agar tak membukanya ke publik.
Terungkapnya keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Kerabat ini mengaku, sehari selepas terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum GRO, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin, 25 November 2024 malam.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Tak Ikuti RDP di DPR RI: Undangan Mendadak Batal, Tak Bisa Buka Link Zoom
Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto seorang wartawan yang dimaksud dan ia pun membenarkan.
Dalam pertemuan tersebut, polisi dan wartawan ini meminta keluarga GRO untuk menandatangani surat pernyataan serta video. Surat itu intinya mereka telah mengikhlaskan kematian almarhum.
Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang itu tidak sesuai fakta sebenarnya.
Wartawan bukan humas polisi
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang mencederai profesi jurnalis.
Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.
“Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris, Selasa, 3 Desember 2024.
Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas termaktub kemerdekaan pers terjamin sebagai hak asasi manusia. Kemudian, untuk menjamin kemerdekaan pers, maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun, wartawan dalam kasus GRO ini malah berupaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.
Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut, tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Padahal, di dalam Pasal 18 UU Pers jelas tertulis: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat beroleh pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
BACA JUGA: Insiden Dini Hari, Keluarga Baru Tahu Gamma Tewas dari Polisi Pukul 12 Siang, Paman: Kok Selama Itu?
“Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah wartawan itu sendiri yang melakukan,” ungkap Aris.
Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus GRO tidak sesuai dengan kode etik AJI, meliputi: jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lalu, jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.
Kemudian, jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang ia miliki untuk mencari keuntungan pribadi.
“Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan,” ujar Aris.
Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.
Untuk itu, ia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah terikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis mesti menaati rambu-rambu tersebut.
“Wartawan bukan Humas Polri,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






