Ketua DPC PPJI Kota Semarang, Yanti M Sakoer menyebut kerja sama ini merupakan bagian dari program kerja tahun 2025.
Hal ini berkaitan dengan kesiapan anggota PPJI dalam menghadapi tantangan usaha ke depan.
“Sekarang seluruh usaha, termasuk jasa boga, wajib memiliki sertifikat usaha. Kalau dulu cukup dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), sekarang tidak bisa lagi. Harus bersertifikasi secara resmi karena itu syarat mutlak sebagai rekanan pemerintah,” jelas Yanti.
Oleh karenanya, PPJI Kota Semarang memfasilitasi anggotanya agar bisa memperoleh sertifikasi secara kolektif. Selain itu, PPJI juga menandatangani MoU dengan bimbingan teknis terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog versi 6.0.
“Kami sudah siapkan pelatihan untuk versi terbaru e-katalog ini. Karena sistemnya sekarang berbeda, jadi tenaga-tenaga IT kita yang harus kita siapkan. Kita latih untuk bisa memahami sampai sampai ke proses perolehan pekerjaan belanja pemerintah,” imbuhnya.
BACA JUGA: KPK Dakwa Mantan Wali Kota Semarang Korupsi Rp9 M, Ini 3 Perkaranya
Dengan rakercab ini, ia berharap anggota PPJI Kota Semarang dapat semakin siap menghadapi tantangan usaha ke depan, termasuk dalam merespons dinamika regulasi pemerintah dan perkembangan teknologi. (*)
Editor: Farah Nazila