“Saksi ahli mungkin dari Kominfo terkait dengan pengunggahan di medsos baik itu Tiktok, YouTube kaitan dengan UU ITE,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik rumah, Ahmad menambahkan, sejumlah barang yang berhasil polisi kumpulkan merupakan bukti kuat milik konten kreator. Ia pun berharap kepolisian bisa segera mengungkap permasalahan ini.
“Nah ini yang dipakai ritual-ritual mereka. Ada juga yang ritual jailangkung di kontennya,” imbuh Ahmad.
BACA JUGA: Pelaku Tak Kunjung Minta Maaf, Polisi Segera Panggil Content Creator Rumah Kosong Horor di Semarang
Di sisi lain, Ahmad berharap pelaku dapat segera tertangkap. Mengingat tak ada itikad baik dari para konten kreator untuk meminta maaf karena telah merugikan keluarganya
“Saya percaya dengan proses hukum di Indonesia dan semoga para pelaku segera tertangkap dengan cepat,” harapnya. (*)
Editor: Farah Nazila