SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menjadikan sektor infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan kota.
Komitmen ini terlihat dari respon cepat Pemkot Semarang terhadap aduan masyarakat melalui berbagai kanal layanan. Terutama Lapor Semar Solusi AWP, yang mencatat ribuan pengaduan sejak awal tahun 2025 hingga pertengahan Juni.
Tercatat dalam kurun waktu 20 Februari hingga 15 Juni 2025, Pemkot Semarang menerima 3.068 aduan warga di bidang infrastruktur. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah pengaduan tertinggi.
BACA JUGA: Sampah TPS Pasar Jangli Menggunung, Warga Minta Pemkot Semarang Segera Atasi
Tercatat, DPU menerima 737 aduan. Sementara Dinas Perumahan dan Permukiman menerima 573 aduan dengan status aduan yang sebagian besar telah selesai tertangani.
Aduan terbanyak meliputi jalan rusak, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) mati, saluran mampet, banjir, hingga permintaan perbaikan trotoar.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa keterlibatan warga melalui aduan publik merupakan pondasi penting dalam membangun kota.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pengaduan pelayanan publik salah satunya melalui Lapor Semar Solusi AWP. Namun, saya mendapat banyak laporan bahwa beberapa aduan tidak ditindaklanjuti secara cepat atau tidak diselesaikan dengan tuntas,” ujarnya.
Agustina mengingatkan kepada seluruh OPD untuk tidak abai terhadap keluhan masyarakat. “Jangan sampai warga berulang kali komplain gara-gara lama atau tidak tuntas. Ini soal kepercayaan warga terhadap pemerintah,” tegasnya.
Menindaklanjuti aduan-aduan tersebut, selama 100 hari kerja pertama, duet Agustina-Iswar telah melakukan berbagai aksi nyata.
Dalam kurun waktu tersebut, Pemkot Semarang telah memperbaiki 25,8 kilometer ruas jalan, membenahi 56 titik saluran air, dan memasang 1.245 PJU di 37 ruas jalan.
Tak hanya itu, 88 ruas jalan lingkungan juga ditangani, termasuk pembangunan talud, rehabilitasi 60 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta pemeliharaan taman, jembatan, dan pedestrian.





