HeadlineJateng

Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Pembentukan Perda Baru

×

Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Pembentukan Perda Baru

Sebarkan artikel ini
Pajak dan retribusi
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk menggenjot PAD sektor pajak dan retribusi di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa 17 Oktober 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

Menurutnya, inovasi percepatan tersebut harus mendapat respon dengan baik oleh dinas-dinas terkait. Termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan perda ini.

“Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja,” ujarnya.

Walikota Semarang perempuan pertama ini mengakui, untuk menggenjot pendapatan daerah tidak mudah. Namun, jika pengerjaan dalam satu kolaborasi, menurutnya tidak ada kata sulit yang ada.

“Semuanya terkait kenaikan pajak harus ada kajiannya terlebih dulu. Tetapi dengan adanya perda ini akan makin meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda.

Mualim mengatakan, aturan-aturan dalam penetapan perda ini sudah menjadi aturan jelas. Menurutnya, tinggal segera berjalan saja untuk mencapai target pendapatan daerah.

“Paling tidak, ada peningkatan yang jelas. Seperti yang Bu Walikota sampaikan tadi. Setelah pengesahan ini bisa langsung gas,” kata Mualim.(*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan