“Tim masih menelusuri jaringan produksi dan distribusi barang-barang tiruan ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat,” kata Feria menegaskan.
Produk palsu rugikan reputasi merek Eiger
Ia menyebut pelaku penjualan dan produksi barang palsu itu terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kuasa hukum PT Eigerindo MPI, Femmy Vandriansyah, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa produk tiruan tersebut meniru desain logo serta jenis huruf yang digunakan oleh Eiger asli.
“Selain itu, bahan dan kualitasnya sangat jauh berbeda dengan produk resmi,” tutur Femmy.
BACA JUGA: Hari Kartini, Ratusan Wanita Berkebaya Keliling Bandung Bareng Eiger Riding
Femmy menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tersebut sudah dilaporkan sejak 2024 dan menimbulkan kerugian immateriil bagi perusahaan.
Menurutnya, banyak konsumen kesulitan membedakan antara produk asli dan palsu, sehingga merugikan reputasi merek Eiger.
Ia mengimbau masyarakat agar membeli produk resmi melalui toko Eiger yang sudah memiliki izin dan tersebar di berbagai daerah. “Kami menjamin keamanan serta kualitas produk asli bagi konsumen,” tambahnya. (*)













