Jateng

Gubernur Jateng Pastikan Tak Ada Premanisme Maupun Ormas Paksa Minta THR: Laporkan Saja

×

Gubernur Jateng Pastikan Tak Ada Premanisme Maupun Ormas Paksa Minta THR: Laporkan Saja

Sebarkan artikel ini
Ormas THR
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai menghadiri Rakor Forkopimda bertajuk "Sinergitas Antarlembaga dalam Menjaga Kondusivitas Jawa Tengah Menyambut Idul Fitri 2025" di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 17 Maret 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengaku tak ada tindakan premanisme maupun organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta uang berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Tengah.

Hal itu Luthfi ungkap usai menghadiri Rakor Forkopimda bertajuk “Sinergitas Antarlembaga dalam Menjaga Kondusivitas Jawa Tengah Menyambut Idul Fitri 2025″ di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 17 Maret 2025.

Luthfi menyebut, tak ada ormas di Jawa Tengah yang boleh melakukan tindakan kepolisian, baik itu menutup paksa sebuah usaha maupun meminta uang secara paksa.

“Tidak ada. Di Jawa Tengah tidak ada premanisme, ormas, yang melakukan tindakan kepolisian. Itu ada Pak Kapolda maupun ada Pak Pangdam. Jadi siapa pun di wilayah Jawa Tengah tidak boleh melakukan tindakan-tindakan kepolisian. Mau nutup, mau nyegel, mau menertibkan apalagi sampai minta-minta. Tidak ada,” tegas Luthfi.

BACA JUGA: Klaim Banjir di Grobogan Sudah Beres, Ahmad Luthfi: Tanggulnya Telah Tertutup

Jika pengusaha di Jawa Tengah mendapati tindak premanisme, maka Luthfi mempersilakan untuk melapor pada pihaknya atau Polda Jawa Tengah.

“Silakan lapor. Nek (kalau) perlu lapor ke Polda, ada Kapolda, ada Pangdam. Lapor Gubernur, nek perlu kita turun tangan untuk membasmi itu, tidak boleh premanisme dan lain sebagainya,” tegas Luthfi.

Pihaknya menyebut, premanisme maupun ormas yang meminta uang kepada pengusaha maupun masyarakat lainnya bisa mengancam iklim investasi Jawa Tengah.

“Karena itu kan jaminan keamanan, ketertiban merupakan modal dasar dalam rangka membangun masyarakat dan investasi. Jadi tidak boleh diganggu,” pungkas Luthfi.

Fenomena ormas minta THR jelang Lebaran

Menjelang Lebaran, fenomena ormas meminta dana THR kepada perusahaan kembali mengemuka.

Salah satu yang sempat viral di media sosial X ialah surat permohonan THR berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya.

Ormas yang beralamat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayah sekitar mereka.

Surat bernomor 005/LPM/2025 itu menyatakan, permohonan dana THR mereka ajukan sehubungan makin dekatnya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.

BACA JUGA: Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Ahmad Luthfi Mulai Siapkan Lahan

Menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ucap Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Jumat, 14 Maret 2025.

Trunoyudo menegaskan tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi.

Ia pun mengimbau agar pengusaha serta investor agar tidak ragu melaporkan apabila ada ormas yang melakukan tindakan premanisme. Masyarakat bisa melaporkan melalui hotline layanan 110 apabila mengalami gangguan keamanan.

“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,“ kata Trunoyudo. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp