SEMARANG, beritajateng.tv – Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah atas kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Semarang dan Jepara ditolak.
Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah menggugat penetapan UMK di dua daerah tersebut yang naik di atas 6 persen lantaran tidak memakai acuan PP Nomor 51 tahun 2023.
Gugatan itu tertuju Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, sebagai sosok yang menetapkan UMK tersebut.
Pantauan beritajateng.tv pada Rabu, 10 Juli 2024, para buruh telah berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang sejak pukul 10.00 WIB.
Puluhan buruh lainnya mulai ramai datangi PTUN dengan mobil pengeras suara pada pukul 11.00 WIB, jelang putusan diunggah pada laman e-court.
Bahkan, petugas PTUN Semarang sempat melarang buruh untuk memutar lagu dan berorasi dengan pengeras suara. Namun, aparat kepolisian yang berjaga memperbolehkan aksi tersebut.
BACA JUGA: Apindo Gugat UMK 2024, Serikat Pekerja se-Jateng Bentuk Aliansi Baru, Siap Geruduk PTUN?
Adapun hasil putusan yakni dalam bentuk e-court atau unggahan online. Sehingga, tak ada sidang langsung di PTUN Semarang. Hasil putusan itu terunggah di e-court pada pukul 11.45 WIB.
Merayakan kemenangannya, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan berbagai serikat buruh lainnya bersorak ramai di depan PTUN Semarang.
“Memutuskan bahwa dimenangkan oleh buruh, gugatan ditolak. [Hasil] keringat kalian akan semua teman-teman di Jawa Tengah nikmati,” teriak Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, dalam orasinya.
Saat orasi, Aulia mengaku pihak Apindo secara terang-terangan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Baru diputuskan, tiba-tiba dia (Apindo) langsung WA, ‘Bahwa kami akan ajukan banding dari pengusaha.’ Oke, akan kita lawan, kawan-kawan,” serunya lantang.