SEMARANG, beritajateng.tv – UMSK Jateng 2026 resmi berlaku terbatas pada lima kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, pemerintah provinsi menetapkan upah sektoral hanya untuk bidang usaha tertentu.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMSK sebagai pelengkap upah minimum kabupaten dan kota. Skema ini berlaku khusus bagi sektor usaha yang memiliki karakteristik pekerjaan berisiko, bernilai tambah tinggi, atau membutuhkan keahlian khusus. Penetapan UMSK mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa penerapan UMSK tidak bersifat menyeluruh. Menurutnya, hanya sektor tertentu yang memenuhi syarat penetapan upah sektoral. “UMSK Jateng 2026 kami tetapkan selektif sesuai karakteristik industri,” ujar Aziz.
Ia menambahkan, penetapan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Pemerintah tidak ingin kebijakan upah justru menghambat iklim investasi daerah. Oleh sebab itu, hanya lima daerah yang memenuhi kriteria penerapan.
Kabupaten Cilacap menjadi salah satu wilayah yang menetapkan UMSK Jateng 2026. Pemerintah daerah menetapkan upah sektoral untuk industri pembangkit tenaga listrik. Sektor dengan KBLI 35111 tersebut memperoleh besaran Rp2.800.916 per bulan.
BACA JUGA: UMK Kabupaten Semarang 2026 Resmi Rp2,94 Juta, Bupati Dorong Hubungan Industrial Harmonis
Kabupaten Demak menetapkan UMSK pada sektor industri dengan cakupan paling luas. Pemerintah daerah menyepakati besaran upah sektoral Rp3.137.685 untuk sejumlah sektor. Industri tersebut meliputi logam, sepeda motor, plastik, kosmetik, roti, hingga sigaret.
UMSK Jateng 2026 Terbatas
Kabupaten Semarang juga menetapkan UMSK Jateng 2026 untuk dua sektor utama. Sektor penggalian batu, pasir, dan tanah liat memperoleh upah Rp2.955.088. Selain itu, sektor penyewaan alat konstruksi dengan operator menerima Rp2.950.088.
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja sektor berat. Ia berharap kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan buruh. “Upah sektoral memberi perlindungan lebih sesuai risiko kerja,” kata Ngesti.
Kota Semarang mencatat UMSK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026. Pemerintah kota menetapkan upah sektoral hingga Rp3.721.126. Sektor perdagangan besar bahan bakar dan jasa konstruksi prapabrikasi menerima nominal tersebut.
Selain itu, sektor industri alas kaki, plastik pengemasan, serta suku cadang kendaraan bermotor juga masuk daftar. Besaran upah sektor industri tersebut berkisar Rp3,70 juta per bulan. Penetapan ini mempertimbangkan skala industri dan tingkat produktivitas.
BACA JUGA: Usulan UMK Blora 2026 Disepakati Naik 4,79 Persen, Bakal Jadi Rp2,34 Juta
Kabupaten Tegal melengkapi daftar daerah penerap UMSK Jateng 2026. Pemerintah daerah menetapkan upah sektoral untuk industri alas kaki, reparasi kapal, serta industri furnitur. Besaran upah berada pada kisaran Rp2.490.077 hingga Rp2.495.993.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Sumanta, menyampaikan tanggapan atas kebijakan tersebut. Ia menilai UMSK memberi ruang perlindungan lebih baik. “UMSK membantu pekerja sektor tertentu mendapat upah lebih layak,” ujarnya.
Namun demikian, Sumanta juga mengingatkan perlunya pengawasan. Ia menegaskan implementasi kebijakan harus berjalan konsisten. “Pengusaha wajib mematuhi ketentuan sesuai sektor,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa UMSK Jateng 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap hubungan industrial tetap harmonis. (*)





