SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), beserta suaminya, Alwin Basri, untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Benar, tersangka HGR dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 19 Februari 2025.
Sebelumnya, pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan jadwal pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, pihaknya meralat pernyataan tersebut usai KPK memastikan jadwal pemeriksaan pada Rabu ini.
Dalam penanganan perkara ini, KPK mengingatkan ancaman hukum bagi pihak yang menghalangi penyidikan. Hal ini merujuk pada Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan 4 Kali, KPK: Bisa Jadi Pekan Ini Akan Ada Tindakan
Mbak Ita dan Alwin sudah beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pada pemanggilan terakhir sebelumnya keduanya beralasan sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis.
“Apabila sakit, perlu dipastikan sampai sejauh mana perawatan harus dilakukan di rumah sakit tersebut. Jika tidak, penyidik akan mengambil langkah lanjutan,” ujar Tessa, Rabu, 12 Februari 2025.
Kasus yang menjerat Mbakj Ita dan Alwin berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
BACA JUGA: Mbak Ita Mangkir Alasan Sakit, KPK Bakal Periksa dengan Dokter Sendiri
Selain itu, mereka menurut dugaan terlibat pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak serta penerimaan gratifikasi.
Dugaan gratifikasi yang mereka terima mencapai Rp5 miliar. Fakta ini terungkap dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pimpinan hakim tunggal Jan Oktavianus, beberapa waktu yang lalu.
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga telah menahan dua tersangka lain. Mereka yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. (*)





