SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, setelah empat kali tak hadir dalam pemanggilan KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, belum memastikan waktu pelaksanaan tindakan terhadap Mbak Ita. Namun, ia menyatakan bahwa penyidik akan menjalankan tindakan tersebut dalam waktu dekat, sekitar pekan ini.
“Penyidik menyampaikan kepada saya bahwa dalam waktu dekat ini akan ada tindakan. Bisa jadi pekan depan,” ujar Tessa, Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA: Mbak Ita Mangkir Alasan Sakit, KPK Bakal Periksa dengan Dokter Sendiri, Kalau Sehat Akan Ditindak
Ia juga mengungkapkan bahwa langkah yang akan diambil bisa berupa pemanggilan ulang, penahanan, atau bahkan upaya jemput paksa. Tessa meminta masyarakat serta media untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait tindakan tersebut.
Selain Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, juga terlibat dalam kasus ini. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan pihaknya terapkan terhadap Mbak Ita.
BACA JUGA: Mangkir Panggilan KPK Lagi, Wali Kota Semarang Mbak Ita Berdalih Sedang Sakit di Rumah Sakit
Sebelumnya, Mbak Ita tak menghadiri panggilan KPK pada Selasa, 11 Februari 2025 dengan alasan sakit. Hingga kini, KPK juga belum mengirimkan tim medis untuk memverifikasi kondisi kesehatannya secara langsung.
“Informasinya belum kirim dokter ke sana,” kata Tessa.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta KPK Menunda Pemeriksaan Hingga Resmi Sertijab ke Pengganti
Pada pemanggilan sebelumnya, Mbak Ita mengaku harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.
Oleh karena itu, penyidik berencana membawa dokter guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum melanjutkan proses hukum. (*)




