Peserta yang lulus seleksi akhir harus melengkapi berbagai dokumen seperti SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya untuk pengangkatan sebagai CPNS.
5. Pengangkatan sebagai CPNS
Setelah pemberkasan selesai, peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS dan memulai masa percobaan selama satu tahun.
Dengan memahami tahapan ini, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang. (*)





