Pihaknya menuturkan bahwa status Gibran telah cuti semenjak ia mendaftar sebagai Cawapres. Kendati demikian, cuti untuk kampanye dari Gibran hingga kini belum Pemprov Jateng terima.
“Itu (Gibran) dari kemarin sudah cuti, cutinya pas pendaftaran Cawapres. Cuti masa kampanye belum kami terima,” tandasnya.
BACA JUGA: Masa Kampanye, KPU Jateng: Pasang Baliho dan Rapat Terbatas Tingkat Provinsi Sudah Boleh
Sebagai informasi, aturan cuti kepala daerah dalam kampanye Pemilu tertuang dalam PP No. 53 Tahun 2023. Adapun aturan itu sebagai perubahan atas PP No. 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengunduran diri pejabat publik dan cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.
Sementara itu, masa kampanye resmi berlangsung per Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 mendatang. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi