SEMARANG, beritajateng.tv – Memasuki hari pertama masa kampanye Pemilihan Umum 2024, belum ada kepala daerah di Jawa Tengah yang mengajukan cuti.
Hal itu tersampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait izin tersebut.
“Sampai saat ini yang kami ketahui belum ada, tapi akan kami cek. Ini kami seharian di DPRD, nanti akan kami cek di Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” ujar Nana saat ditemui di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 28 November 2023.
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, pun menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, kepala daerah yang akan mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye akan mengajukan surat ke Pemprov Jateng.
“Di kita belum ada, nanti biasanya mereka bersurat, tapi sampai ini belum ada yang mengajukan ke kami,” papar Sumarno.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah cuti?
Disinggung terkait status Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, yang berstatus sebagai Wali Kota Solo, Sumarno angkat bicara.
Pihaknya menuturkan bahwa status Gibran telah cuti semenjak ia mendaftar sebagai Cawapres. Kendati demikian, cuti untuk kampanye dari Gibran hingga kini belum Pemprov Jateng terima.
“Itu (Gibran) dari kemarin sudah cuti, cutinya pas pendaftaran Cawapres. Cuti masa kampanye belum kami terima,” tandasnya.
BACA JUGA: Masa Kampanye, KPU Jateng: Pasang Baliho dan Rapat Terbatas Tingkat Provinsi Sudah Boleh
Sebagai informasi, aturan cuti kepala daerah dalam kampanye Pemilu tertuang dalam PP No. 53 Tahun 2023. Adapun aturan itu sebagai perubahan atas PP No. 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengunduran diri pejabat publik dan cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.
Sementara itu, masa kampanye resmi berlangsung per Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 mendatang. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





