SEMARANG, beritajateng.tv – Berikut hasil hitung suara Pemilu Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPD RI Jateng).
Pantauan sejauh ini, perolehan suara dalam pemilihan caleg DPD RI Jateng berlangsung ketat. Pasalnya, dua bintang calon senator yang bersaing dalam perolehan suara ini adalah Taj Yasin, Mantan Wakil Gubernur dan Casytha Arriwi Kathmandu, anggota petahana.
Melansir dari data sementara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Kamis, 22 Februari 2024, Taj Yasin berhasil mengumpulkan suara sebanyak 2.772.419.
Angka tersebut membuat Taj Yasin menduduki posisi pertama teratas dalam hasil hitung suara DPD RI Jateng.
Sedangkan Casytha Arriwi Kathmandu yang merupakan anak dari politisi senior PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mendapatkan suara sebanyak 2.562.578. Perolehan suara tersebut membuatnya menduduki posisi kedua.
Sebagai informasi, progres penghitungan KPU DPD RI Jateng 2024 ini sudah mencapai 98.835 dari 117299 atau 84.26 persen per Kamis, 22 Februari 2024 pukul 23.01 WIB.
Perolehan suara caleg DPD Jateng
Di posisi ketiga hasil hitung suara DPD RI Jateng, terdapat Abdul Kholik dengan perolehan suara sebanyak 1.600.471.
Kemudian di posisi keempat terisi oleh Denty Eka Widi Pratiwi dengan perolehan suara sebanyak 1.409.952.
Di bawah Denty Eka Widi, menyusul Muhdi yang saat ini menjabat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah dengan raupan suara sebanyak 1.182.283.
Selanjutnya terdapat Bambang Sutrisno dengan raupan suara sebanyak 1.105.726.
Di bawah Bambang Sutrisno, menyusul Lamaatus Shobah Dimyati Rois dengan perolehan suara sebanyak 787.333.
Lamaatus Shabah Dimyati Rois kemudian disusul oleh Agus Mujayanto dengan perolehan suara sebanyak 692.336.
Di bawah Agus Mujayanto menyusul Ahmad Baligh Mu’aidi dengan perolehan suara sebanyak 576.117.
Empat calon anggota dengan perolehan suara terbanyak nantinya akan terpilih menjadi wakil Jateng. Adapun, calon anggota DPD RI Jateng pada Pemilu 2024 ini berjumlah 11 orang.
Perlu kita ingat bahwa data yang tersaji di dalam Sirekap bukan merupakan hasil resmi, melainkan alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
BACA JUGA: Petahana DPD RI Abdul Kholik Berpeluang Jabat Lagi, Fokus Kemiskinan hingga Problem Maritim Jateng
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni TPS, lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Sementara penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*)




