Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Suara Andika-Hendi & Luthfi-Yasin Terpaut 18,28 Persen, KPU: Syarat Gugat MK Maksimal Selisih 0,5 Persen

×

Suara Andika-Hendi & Luthfi-Yasin Terpaut 18,28 Persen, KPU: Syarat Gugat MK Maksimal Selisih 0,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Hasil Pilgub
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat dijumpai di sela-sela kegiatan Refleksi Pilkada 2024 oleh KPU Jawa Tengah di Harris Hotel, Kota Semarang, Jumat, 20 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Bahkan, kata Muslim, seluruh saksi dari Andika-Hendi maupun Luthfi-Yasin menandatangani hasil rekapitulasi suara.

Lebih lanjut, Muslim pun meyakini hasil rekapitulasi oleh KPU Jawa Tengah.

BACA JUGA: Optimistis Menangkan Gugatan Hasil Pilgub Jawa Tengah, Tim Luthfi-Yasin: Buktikan Saja Tuduhannya

Pihaknya menyebut, jika gugatan PDIP itu berakhir teregister dan akan MK sidangkan, maka KPU Jawa Tengah akan mempertahankan keputusannya soal hasil rekapitulasi yang telah pihaknya tetapkan.

“Kami sebagai penyelenggara meyakini proses tahapan yang kami lakukan hingga penetapan rekapitulasi kemarin di tingkat provinsi gak ada yang jadi persoalan. Kami yakin hasil hitungan ini akan sesuai, sudah tepat, dan sebagai penyelenggara nanti akan kami pertahankan keputusan KPU,” jelas dia.

Hingga saat ini, Muslim dan komisioner KPU Jawa Tengah lainnya masih mengecek terkait perkembangan pengajuan perkara untuk Pilgub Jawa Tengah.

“Sejauh ini kami belum bisa memastikan, karena kami belum mendapatkan dokumen permohonan. Informasi yang kami terima dari MK masih tahap perbaikan. Mungkin sekitar 23 Desember sudah ter-upload, di situ kita akan tahu apa saja yang para pemohon ajukan,” pungkas Muslim. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan