Politik

Hasil Sementara Pilkada Kendal 2024, Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi Teratas: 37,29 Persen

×

Hasil Sementara Pilkada Kendal 2024, Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi Teratas: 37,29 Persen

Sebarkan artikel ini
Hasil Pilkada Kendal PDIP Kendal
Anggota DPRD Jateng, Dyah Kartika Permanasari (tengah), usai mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati Kendal dalam Pilkada 2024, Rabu, 15 Mei 2024. (Foto: Facebook/DPC PDI Perjuangan Kab. Kendal)

SEMARANG, beritajateng.tv – Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, baru saja mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024. Di Kendal, tiga pasangan calon bersaing memperebutkan posisi Bupati dan Wakil Bupati.

Pasangan pertama, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, berhasil unggul dalam hasil sementara. Pasangan ini memperoleh 37,29 persen suara atau setara dengan 220.924 suara.

BACA JUGA: Ucapan Selamat dari Lawan Politik, Pasangan ASRI Raih Suara Tertinggi di Blora

Posisi kedua ditempati oleh pasangan Mirna Anissa dan Urike Hidayah, yang mendapatkan 32,87 persen atau 194.754 suara.

Sementara itu, pasangan Windu Suko Basuki dan Nashri meraih 29,84 persen atau 176.764 suara.

BACA JUGA: Keok di Posisi Kedua Hasil Sementara Pilkada Cilacap 2024, Artis Vicky Shu Minta Maaf

Data tersebut berdasarkan hasil penghitungan suara sementara melalui website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://pilkada2024.kpu.go.id.

Hasil dari seluruh TPS di Kendal, yaitu 1.619 TPS, telah masuk hingga 100 persen pada 28 November 2024 pukul 10.15 WIB.

BACA JUGA: Gagal jadi Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo Koar-koar: Program Kalah oleh Uang

Data hasil pemilu tersaji dalam format Model C/D Hasil yang berasal dari penghitungan langsung di TPS. Hal ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses informasi secara transparan.

BACA JUGA: Hasil Pilkada se-Jawa Tengah, Pasangan yang Unggul Versi Hitung Cepat

Selain itu, proses rekapitulasi berlangsung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, hingga KPU pusat melalui rapat pleno terbuka. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp