SEMARANG, beritajateng.tv – Beredar salinan surat hasil diskusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (PPFF) Semarang, Sabtu, 23 November 2024 lalu. Surat ini memuat tiga poin kontroversial terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Surat tersebut mengacu pada Tausiah Kebangsaan MUI tentang Pilkada, dengan nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024. Dalam salinan tersebut, terdapat tiga poin utama hasil diskusi:
1. Memilih dalam Pemilihan Umum adalah hak konstitusional. Demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku, dan kelompok.
BACA JUGA: Tanggapi Soal Ponpes Al-Zaytun Menistakan Agama, Ini Kata Ketua MUI Jawa Tengah
2. Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.
3. Memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.
Salinan ini tertandatangani oleh beberapa tokoh, seperti Dr. K.H. Fadlolan Musyaffa’, Lc., M.A., dan Prof. Dr. K.H. Ahmad Izzuddin, M.Ag., sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng. Nama Dr. K.H. Ahmad Darodji, M.Si., pun tercantum sebagai Ketua Dewan Pimpinan MUI Jateng.
Beda pendapat Ketua Komisi Fatwa dan Ketua Umum MUI Jateng
Namun, saat dimintai klarifikasi, Fadlolan Musyaffa’, menyatakan poin-poin tersebut bukanlah fatwa resmi dari MUI Jateng. Menurutnya, itu hanyalah hasil diskusi yang merujuk pada tausiah MUI Pusat.