Hukum & Kriminal

Hingga Oktober 2025, DJBC Jateng dan DIY Tangani 40 Perkara Rokok Ilegal

×

Hingga Oktober 2025, DJBC Jateng dan DIY Tangani 40 Perkara Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
pemusnahan rokok ilegal
Suasana pemusnahan rokok ilegal di Alun- alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 22 Oktober 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Sehingga secara kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah dan DIY, setiap tahun, terus di optimalkan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Jatibarang Belum Padam, Bea Cukai Semarang Akan Musnahkan Rokok Ilegal di Cirebon

Bea Cukai juga berharap dukungan dari seluruh masyarakat maupun seluruh jajaran penegak hukum, satpol PP dan pemerintah daerah agar bisa bersama- sama memerangi rokok ilegal.

Sehingga juga memudahkan pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai sekaligus untuk mengoptimalkan DBHCHT kepada pemerintah daerah. Maupun pajak rokok yang manfaatnya akan di kembalikan kepada masyarakat.

Sementara target penerimaan yang harus Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kumpulkan di tahun 2025 ini mencapai Rp66 triliun. “Meskipun di dalamnya juga ada bea masuk dan bea keluar, tetapi sebagian besar dari cukai rokok,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp