Hukum & Kriminal

Hingga Oktober 2025, DJBC Jateng dan DIY Tangani 40 Perkara Rokok Ilegal

×

Hingga Oktober 2025, DJBC Jateng dan DIY Tangani 40 Perkara Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
pemusnahan rokok ilegal
Suasana pemusnahan rokok ilegal di Alun- alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 22 Oktober 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rokok ternyata sudah menjadi belanja kebutuhan pokok setelah makan. Data BPS, baik secara nasional maupun regional, rokok menjadi prioritas kebutuhan kedua dari anggaran belanja keluarga.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Khoirul Hadziq pada acara Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, di Alun- alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 22 Oktober 2025.

Merujuk data BPS tersebut, jelasnya, maka rokok sudah menjadi kebutuhan pokok dan konsumsinya juga cukup tinggi di masyarakat setelah kebutuhan untuk makan.

“Kalau rokok sudah menjadi kebutuhan pokok, tentunya juga harus kita dorong yang dibeli harus rokok yang legal atau rokok yang bercukai resmi dan bukan rokok ilegal,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Semarang Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal: Nilainya Rp5,8 M

Oleh karena itu, ungkap Khoirul, dengan konsumsi rokok yang tinggi tersebut, harapannya juga bisa mendorong pendapatan negara dari sektor cukai serta pajak rokok.

“Sehingga pendapatan tersebut nantinya juga bisa untuk pembangunan nasional, pembangunan daerah atau untuk operasional negara yang lain,” tambahnya.

Khoirul juga menyampaikan, untuk penindakan terhadap pelanggaran peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah, setiap tahun mengalami kenaikan. Pada tahun 2024 lalu, penindakan rokok tanpa di lekati pita cukai mencapai 118 juta batang.

Pada tahun 2025, sampai dengan hari ini, sudah mencapai 120 juta batang rokok ilegal. Dari upaya penindakan ini, DJBC Jawa Tengah dan DIY telah melakukan penyidikan hingga 40 berkas perkara. Dengan lebih dari 50 tersangka.

Dari jumlah berkas perkara tersebut sebagian juga ada yang selesai dengan restorative justice atau ultimum remidium dan di ganti dengan denda.

Tahun 2024 lalu, lanjutnya, DJBC Jawa Tengah dan DIY memperoleh setoran dana pengganti ini mencapai Rp 7 miliar. Sedangkan untuk tahun 2025 sampai dengan minggu ini sudah mencapai Rp 30 miiar lebih.

Sehingga secara kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah dan DIY, setiap tahun, terus di optimalkan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

BACA JUGA: Kebakaran TPA Jatibarang Belum Padam, Bea Cukai Semarang Akan Musnahkan Rokok Ilegal di Cirebon

Bea Cukai juga berharap dukungan dari seluruh masyarakat maupun seluruh jajaran penegak hukum, satpol PP dan pemerintah daerah agar bisa bersama- sama memerangi rokok ilegal.

Sehingga juga memudahkan pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai sekaligus untuk mengoptimalkan DBHCHT kepada pemerintah daerah. Maupun pajak rokok yang manfaatnya akan di kembalikan kepada masyarakat.

Sementara target penerimaan yang harus Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kumpulkan di tahun 2025 ini mencapai Rp66 triliun. “Meskipun di dalamnya juga ada bea masuk dan bea keluar, tetapi sebagian besar dari cukai rokok,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp