Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

HMI Jateng-DIY Kritik TNI Isi Jabatan Sipil: Mundur atau Pensiun!

×

HMI Jateng-DIY Kritik TNI Isi Jabatan Sipil: Mundur atau Pensiun!

Sebarkan artikel ini
TNI angkatan darat. (ant)
TNI angkatan darat. (ant)

Peraturan itu menyebut, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang sesuai. Seperti bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, hingga Mahkamah Agung.

Namun sayangnya, sejumlah prajurit TNI saat ini malah menjabat di lembaga pelayanan publik. Seperti halnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Bulog dan Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jendral Kementerian Pertanian.

“Dari Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.

BACA JUGA: Fasilitasi Anggota TNI Jelang Purna Tugas, Bank Jateng Sosialiasi Produk Pra-Pensiun ke Kodim 0705 Magelang

Menurut Sakti, RUU TNI saat ini juga semakin memberikan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil. Hal itu tentu mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan