Peraturan itu menyebut, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang sesuai. Seperti bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, hingga Mahkamah Agung.
Namun sayangnya, sejumlah prajurit TNI saat ini malah menjabat di lembaga pelayanan publik. Seperti halnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Bulog dan Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jendral Kementerian Pertanian.
“Dari Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.
Menurut Sakti, RUU TNI saat ini juga semakin memberikan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil. Hal itu tentu mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)