“Dari Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.
Menurut Sakti, RUU TNI saat ini juga semakin memberikan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil. Hal itu tentu mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





