Jateng

HMI Jateng-DIY Kritik TNI Isi Jabatan Sipil: Mundur atau Pensiun!

×

HMI Jateng-DIY Kritik TNI Isi Jabatan Sipil: Mundur atau Pensiun!

Sebarkan artikel ini
TNI angkatan darat. (ant)
TNI angkatan darat. (ant)

“Dari Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.

BACA JUGA: Fasilitasi Anggota TNI Jelang Purna Tugas, Bank Jateng Sosialiasi Produk Pra-Pensiun ke Kodim 0705 Magelang

Menurut Sakti, RUU TNI saat ini juga semakin memberikan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil. Hal itu tentu mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp