- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan:
– Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 1945,
– Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika,
– Tidak terafiliasi dengan partai politik atau kampanye dalam lima tahun terakhir,
– Bersedia bekerja penuh waktu,
– Tidak menjabat posisi politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan.
Bawaslu Jawa Tengah membuka pendaftaran PTPS dari 12-28 September 2024. Setiap PTPS terpilih nanti akan mendapat honor sebesar Rp800.000 dari pemerintah.
Pendaftaran buka setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB, dan pada 28 September 2024, pendaftaran tutup pukul 23.59 WIB. Informasi lengkap tersedia di media sosial resmi Bawaslu Jawa Tengah. (*)




