Politik

Honor Capai Rp800 Ribu, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada di Jawa Tengah

×

Honor Capai Rp800 Ribu, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
TPS Pengawas | KPPS meninggal | kotak suara | Badan Adhoc KPU
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Freepik)
  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan:
    – Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 1945,
    – Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika,
    – Tidak terafiliasi dengan partai politik atau kampanye dalam lima tahun terakhir,
    – Bersedia bekerja penuh waktu,
    – Tidak menjabat posisi politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan.

Bawaslu Jawa Tengah membuka pendaftaran PTPS dari 12-28 September 2024. Setiap PTPS terpilih nanti akan mendapat honor sebesar Rp800.000 dari pemerintah.

Pendaftaran buka setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB, dan pada 28 September 2024, pendaftaran tutup pukul 23.59 WIB. Informasi lengkap tersedia di media sosial resmi Bawaslu Jawa Tengah. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp