JAKARTA, beritajateng.tv – Pengumuman naiknya gaji aparatur sipil negara (ASN) membawa angin segar.
Hal ini Presiden Joko Widodo umumkan pada 16 Agustus 2023 di Gedung DPR. Dalam hal tersebut, Jokowi juga menyampaikan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan.
Hal ini juga disampaikan Presiden Joko Widodo dengan tujuan penting, yakni agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Lalu, tak lupa juga sang presiden menyampaikan bahwa gaji PNS akan naik mulai tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyampaikan koordinasinya dengan pihak Kementrian dan Lembaga untuk menentukan kenaikan gaji PNS di tahun depan.
Namun, Sri Mulyani tak hanya menyampaikan soal kenaikan gaji ASN saja, tetapi juga TNI dan Pensiunan.
Selain itu, kenaikan gaji ini Jokowi nyatakan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri akan naik sebanyak delapan persen. Adapun pertimbangannya bertujuan untuk menaikkan kesejahteraan daya, hasil dan ASN.
Sebagai informasi, besaran gaji ASN sendiri sebelumnya tak pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 lalu.
Namun kini, kenaikan gaji secara resmi terbit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji Pokok ASN
Berikut gaji pokok yang ASN, Polisi dan TNI sebelum naik delapan persen.
PNS Gol. I
- Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
- Id: Rp 1.851.800-2.686.500
PNS Gol. II
- IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-3.820.000
PNS Gol. III
- IIIa: Rp2.579.400-4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300-4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
PNS Gol. IV
- IVa: Rp3.044.300-5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Sebagai tambahan, selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Seperti tunjangan kinerja, suami istri, anak, makan, jabatan, dan umum.
BACA JUGA:Respons Pidato Kenegaraan Jokowi, Ganjar: Redam Situasi di Tahun Politik Biar Nggak Bikin Sensi
Gaji Pokok TNI
Untuk gaji TNI ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019.
Besarannya pun berbeda-beda untuk tiap individu, tergantung dari pangkat yang mereka miliki.
TNI Tantama (golongan I)
- Kopral Kepala (28 tahun) sebesar Rp 2.960.700
- Prajurit Dua Kelasi Dua (0 tahun) sebesat Rp1.643.500
Bintara
- Pembantu Letnan I sebesar (masa kerja 32 tahun) Rp 4.032.600
- Sersan II dengan (masa kerja 0 tahun) Rp. 2.103.700
- Letnan II (masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.735.300
- Kapten (masa kerja 32 tahun) sebesar Rp4.780.000
- Mayor (masa kerja 0 tahun) sebesar Rp3.000.100
- Kolonel (masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.243.400
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 3.290.500
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.930.800
Tunjangan TNI adalah tunjangan istri/suami, anak, pangan, jabatan,pengabdian wilayah terpencil, jabatan struktual/fungsional. uang lauk pauk. dan lainnya.
BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Bakal Pimpin Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN di Semarang
Gaji Pokok Polisi
Sedangkan gaji untuk polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019. Berikut rinciannnya:
Tantama Gol. I
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
Bintara Gol. II
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600
Perwira Pertama Gol. III
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600
Perwira Gol. IV
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400
Perwira Gol. IV
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800
Sebagai tambahan, dari laman puskeu.polri.go.id, ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan.
Seperti juga ASN dan TNI, PNS Polri juga akan terima tunjangan suami/istri, anak, pangan, umum, jabatan, struktual/fungsional.
Oleh karena itu, bersiap-siaplah kamu para ASN untuk menerima kenaikan gaji. Selamat! (*)





