Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Hukuman Penjara Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying, MK 2 Tahun

×

Hukuman Penjara Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying, MK 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
bullying cilacap
Dua tersangka kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP saat diperiksa di Mapolresta Cilacap, Rabu, 27 Septemebr 2023. (Foto: Humas Polresta Cilacap)

Vonis hukuman penjara pelaku bullying di Cilacap

Lebih detailnya, dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim memutuskan MK mendapat hukuman penjara selama 2 tahun dan juga pelatihan 1 bulan.

Sementara untuk WS (14) divonis hukuman penjara 6 bulan dan pelatihan 1 bulan.

Yazid Pujianto selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa hasil vonis  dari Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan, namun yang membedakan hanya lamanya pemidanaan saja.

Yazid mengungkap, awalnya JPU menuntut pelaku MK untuk dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta pelatihan 1 bulan, dan hasil putusan rupanya sama.

Sedangkan untuk WS, JPU menuntut 4 bulan penjara dan 1 bulan pelatihan.

Namun rupanya putusan dari majelis hakim bertambah menjadi  6 bulan penjara dan pelatihan 1 bulan.

“Jadi atas hal tersebut kita pikir-pikir karena mereka (kedua terdakwa kasus bullying) juga pikir-pikir,” katanya.

BACA JUGA: Akui Telah Tangani Kasus Bullying di Cilacap, Kepala DP3AKB Jateng Sebut Pemprov Beri Pendampingan Hingga Layanan Medis Gratis

Lebih lanjut, Yazid menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu tindakan dari kedua terdakwa, seperti contoh adanya upaya hukum.

Menurut Yazid, vonis yang majelis hakim jatuhkan terhadap keduanya sudah melalui proses pertimbangkan, dari yang memberatkan dan meringankan.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan