SEMARANG, beritajateng.tv – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Tengah menggelar layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen organisasi advokat tersebut untuk memberikan akses bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga kurang mampu.
Sebagai perayaan, DPD KAI Jawa Tengah juga melakukan potong tumpeng untuk penanda 18 tahun berdirinya KAI.
Ketua DPD KAI Jawa Tengah, John Richard Latuihamallo, mengatakan layanan konsultasi hukum gratis ini bertujuan membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Agar mendapatkan arahan dan solusi yang tepat.
Menurutnya, salah satu warga yang datang berkonsultasi mengaku menjadi korban dugaan penipuan. Setelah mendengarkan kronologi yang disampaikan, pihaknya memberikan masukan serta menyarankan langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Beliau menyampaikan kepada kami terkait perkara yang ia hadapi. Yang bersangkutan mengaku mengalami tindakan penipuan dan kami sudah menyarankan untuk mengambil langkah hukum,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di kantor DPD KAI Jateng pada Sabtu, 30 Mei 2026.
BACA JUGA: Profil Crazy Rich Semarang Heri Black, Rumah Mewahnya KPK Geledah Imbas Kasus Bea Cukai
Ia juga mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih karena masyarakat mempercayai Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah untuk mendengar permasalahan mereka dan memberikan solusi,” tambahnya.
Wujud Kepedulian KAI kepada Masyarakat
Sementara itu, Pengurus DPD KAI Jawa Tengah, Dewang Purnama, menegaskan bahwa kegiatan konsultasi hukum gratis merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjalankan profesi advokat. Yang mana tidak hanya berorientasi pada klien berbayar, tetapi juga berkontribusi bagi masyarakat luas.
Menurutnya, pada usia ke-18 tahun, KAI terus berupaya menjadi organisasi advokat yang hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan biaya.





